Selasa, 05 Desember 2017

Tas Mukena Dari Jins Bekas


Kompetensi dasar:

4.1 Mendesain produk dan pengemasan karya kerajinan fungsi hias dari berbagai bahan limbah berdasarkan konsep berkarya.

4.3 Mencipta karya kerajinan fungsi hias dari berbagai bahan limbah sesuai teknik dan prosedur.

Karya : Lina Nur Afifah

Haii sahabat onlina! bingung mau kemanaain celana jins yang udah gak kepakai? Mau dibuang sayang! Tapi mau dipakai udah gak muat! Ini nih ada solusi yang kreatif  buat sahabat onlina bagaimana cara buat tas dari celana jins bekas.


Yups,disini akan ku tunjukkan bagaimana cara  membuat tas tempat mukena yang simple dan cantik,yak ini terinspirasi dari teman – temanku di sekolah yang sering kebingung gimana bawa mukena biar ringkas,gak ribet,terus gak mudah jatuh kalau dibawa sambil lari.Dan akhirnya tercetuslah ide untuk membuat tas tempat mukena yang kekinian dan mudah dibuat sendiri di rumah.Alat – alatnya pun mudah kita dapatkan di rumah.

Yak ini dia alat & bahaan yang diperlukan :

·         Spidol

·         Gunting

·         Benang jahit

·         Jarum jahit

·         Tali

·         Dan tentunya celana jins bekas




Cara membutanya pun sangat mudah,yuk simak beriku ini:

1.      Buatlah pola tas memanjang menggunakan spidol

2.      Guntinglah pola tersebut dengan rapi

3.      Kemudian,balik kain sehingga yang ada di dalam menjadi di luar

4.      Kemudian jahit memutar pola tersebut,yaitu sisi kanan,kiri,dan sisi bawah

5.      Lalu buatlah lubang untuk memasukkan tali

6.      Setelah itu masukkan tali

7.      Jadi deh,tas mukena siap dipakaii

selamat mencoba!



Share:

Kamis, 03 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus (DAK)


Teman – teman tahu gak sih apa itu Dana Alokasi Khusus (DAK)?Pasti kalian bertanya – tanya bagaimanakah proses pencairanya? Dan buat apasih sebenarnya DAK itu? Pasti kalian bertanya – tanya dalam hati karena penasaran,biar  penasaranya terobati jangan sungkan – sungkan scroll ke bawah yaa.

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).DAK sendiri di berikan kepada seluruh pelajar di kabupaten Bojonegoro melalui Desa/kelurahan.Dasar hukumnya ada pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang "Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah" dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang "Dana Perimbangan".
DAK di berikan sejak tahun 2016 khususnya kepada siswa/siswi SMA di Bojonegoro baik dari kelas 1,2,maupun 3 SMA.Proses pencairan DAK sendiri sangatlah panjang dengan begitu banyak melibatkan aparat desa,seperti ketua RT/RW,Kamituwo,Jogo Boyo,dan juga Kepala Desa.Pada mulanya setiap jenjang mendapatkan jumlah yang berbeda - beda,yakni  kelas 1 SMA mendapatkan Rp.  2.000.000,00 kelas 2 SMA  Rp. 2.000.000,00 dan kelas 3 SMA mendapatkan Rp. 1.000.000,00.Tapi untuk saat ini setiap siswa/siswi mendapatkan jumlah yang berbeda - beda berdasarkan dari kemampuan orang tua masing - masing. Jika orang tuanya PNS,tentunya DAK yang di terima akan lebih sedikit dibandingkan dengan siswa yang orang tuanya bukan PNS.Tentunya hal ini di nilai lebih adil bagi masyarakat.untuk saat ini,pencairanya harus melalui perantara sekolah.Tidak di perkenankan pencairan langsung ke Bank karena di takutkan uang yang telah cair bukan di gunakan untuk keperluan sekolah,melainkan di gunakan untuk hal - hal yang kurang penting.tapi menurut saya pribadi sih kurang cocok aja jika pencairanya harus lewat sekolah,itu akan lebih memakan banyak waktu dan pada kenyataanya jika pencairanya lewat sekolah akan menyulitkan banyak pihak.Padahal DAK sendiri kan kegunaanya untuk meringankan beban orang,bukan tambah menyulitkan orang – orang yang tidak merasakan sepeser rupiahpun dari penyaluran  DAK itu.
Kegunaaan DAK sendiri,adalah untuk membeli peralatan sekolah dan segala yang berhubungan dengan sekolah.namun,seringkali digunakan untuk hal – hal yang kurang penting.Seperti beli pakaian, HP, jajan,dan hal – hal yang kurang penting lainya,demi memuaskan nafsu sesaat.Mungkin karena itulah pencairan DAK sekarang ini harus melalui pihak sekolah,supaya tidak di salahgunakan untuk hal - hal yang kurang penting.
Share:

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu