Teman – teman tahu gak sih apa itu Dana Alokasi
Khusus (DAK)?Pasti kalian bertanya – tanya bagaimanakah proses pencairanya? Dan
buat apasih sebenarnya DAK itu? Pasti kalian bertanya – tanya dalam hati karena
penasaran,biar penasaranya terobati
jangan sungkan – sungkan scroll ke bawah yaa.
Dana Alokasi
Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).DAK sendiri
di berikan kepada seluruh pelajar di kabupaten Bojonegoro melalui
Desa/kelurahan.Dasar hukumnya ada pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang "Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah" dan PP Nomor 55
Tahun 2005 tentang "Dana Perimbangan".
DAK di berikan sejak tahun 2016 khususnya kepada
siswa/siswi SMA di Bojonegoro baik dari kelas 1,2,maupun 3 SMA.Proses pencairan
DAK sendiri sangatlah panjang dengan begitu banyak melibatkan aparat
desa,seperti ketua RT/RW,Kamituwo,Jogo Boyo,dan juga Kepala Desa.Pada mulanya
setiap jenjang mendapatkan jumlah yang berbeda - beda,yakni kelas 1 SMA mendapatkan Rp. 2.000.000,00 kelas 2 SMA Rp. 2.000.000,00 dan kelas 3 SMA mendapatkan Rp.
1.000.000,00.Tapi untuk saat ini setiap siswa/siswi mendapatkan jumlah yang
berbeda - beda berdasarkan dari kemampuan orang tua masing - masing. Jika orang
tuanya PNS,tentunya DAK yang di terima akan lebih sedikit dibandingkan dengan
siswa yang orang tuanya bukan PNS.Tentunya hal ini di nilai lebih adil bagi
masyarakat.untuk saat ini,pencairanya harus melalui perantara sekolah.Tidak di
perkenankan pencairan langsung ke Bank karena di takutkan uang yang telah cair
bukan di gunakan untuk keperluan sekolah,melainkan di gunakan untuk hal - hal
yang kurang penting.tapi menurut saya pribadi sih kurang cocok aja jika
pencairanya harus lewat sekolah,itu akan lebih memakan banyak waktu dan pada
kenyataanya jika pencairanya lewat sekolah akan menyulitkan banyak pihak.Padahal
DAK sendiri kan kegunaanya untuk meringankan beban orang,bukan tambah
menyulitkan orang – orang yang tidak merasakan sepeser rupiahpun dari
penyaluran DAK itu.
Kegunaaan DAK sendiri,adalah untuk membeli peralatan
sekolah dan segala yang berhubungan dengan sekolah.namun,seringkali digunakan
untuk hal – hal yang kurang penting.Seperti beli pakaian, HP, jajan,dan hal –
hal yang kurang penting lainya,demi memuaskan nafsu sesaat.Mungkin karena itulah pencairan DAK sekarang ini harus melalui pihak sekolah,supaya tidak di salahgunakan untuk hal - hal yang kurang penting.










