Kamis, 03 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus (DAK)


Teman – teman tahu gak sih apa itu Dana Alokasi Khusus (DAK)?Pasti kalian bertanya – tanya bagaimanakah proses pencairanya? Dan buat apasih sebenarnya DAK itu? Pasti kalian bertanya – tanya dalam hati karena penasaran,biar  penasaranya terobati jangan sungkan – sungkan scroll ke bawah yaa.

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).DAK sendiri di berikan kepada seluruh pelajar di kabupaten Bojonegoro melalui Desa/kelurahan.Dasar hukumnya ada pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang "Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah" dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang "Dana Perimbangan".
DAK di berikan sejak tahun 2016 khususnya kepada siswa/siswi SMA di Bojonegoro baik dari kelas 1,2,maupun 3 SMA.Proses pencairan DAK sendiri sangatlah panjang dengan begitu banyak melibatkan aparat desa,seperti ketua RT/RW,Kamituwo,Jogo Boyo,dan juga Kepala Desa.Pada mulanya setiap jenjang mendapatkan jumlah yang berbeda - beda,yakni  kelas 1 SMA mendapatkan Rp.  2.000.000,00 kelas 2 SMA  Rp. 2.000.000,00 dan kelas 3 SMA mendapatkan Rp. 1.000.000,00.Tapi untuk saat ini setiap siswa/siswi mendapatkan jumlah yang berbeda - beda berdasarkan dari kemampuan orang tua masing - masing. Jika orang tuanya PNS,tentunya DAK yang di terima akan lebih sedikit dibandingkan dengan siswa yang orang tuanya bukan PNS.Tentunya hal ini di nilai lebih adil bagi masyarakat.untuk saat ini,pencairanya harus melalui perantara sekolah.Tidak di perkenankan pencairan langsung ke Bank karena di takutkan uang yang telah cair bukan di gunakan untuk keperluan sekolah,melainkan di gunakan untuk hal - hal yang kurang penting.tapi menurut saya pribadi sih kurang cocok aja jika pencairanya harus lewat sekolah,itu akan lebih memakan banyak waktu dan pada kenyataanya jika pencairanya lewat sekolah akan menyulitkan banyak pihak.Padahal DAK sendiri kan kegunaanya untuk meringankan beban orang,bukan tambah menyulitkan orang – orang yang tidak merasakan sepeser rupiahpun dari penyaluran  DAK itu.
Kegunaaan DAK sendiri,adalah untuk membeli peralatan sekolah dan segala yang berhubungan dengan sekolah.namun,seringkali digunakan untuk hal – hal yang kurang penting.Seperti beli pakaian, HP, jajan,dan hal – hal yang kurang penting lainya,demi memuaskan nafsu sesaat.Mungkin karena itulah pencairan DAK sekarang ini harus melalui pihak sekolah,supaya tidak di salahgunakan untuk hal - hal yang kurang penting.
Share:

BTemplates.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu